RASIOO.id – Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpanjangan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Kota Serang menurunkan Mobil layanan SIM keliling yang tersebar dibeberapa titik.
Mobil layanan SIM keliling kota Serang, hari ini, Selasa 05 Maret 2024, beroperasi di Taman Krakatau Kramatwatu dan Depan Mall Ramayana, pukul 08.00-13-00 WIB.
Jadwal ini pun sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari pihak Satlantas Polres Serang Kota.
Layanan SIM Keliling Polresta Serang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa:
- Fotocopy e-KTP
Membawa SIM lama
Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Harap selalu menjaga ketertiban untuk segala proses pengurusan SIM termasuk saat kedatangan dan mengantri. Jangan lupa perhatikan kedisiplinan dan keamanan dalam berkendara.
Simak rasioo.id di Google News