RASIOO.id – Hari ini ada kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM di Tangerang Selatan melalui layanan SIM Keliling.
Di akhir pekan ini, Polres Tangerang Selatan tetap menyediakan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C.
Layanan ini berpindah lokasi setiap harinya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pada Minggu, 23 Juni 2024, layanan SIM Keliling akan berada di Bintaro Plaza dari pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
SIM Keliling ini diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa perlu ke Kantor Polres.
Biasanya, antrian di layanan SIM Keliling lebih singkat dibandingkan dengan di kantor Satpas SIM Tangsel.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016, berikut adalah biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses Perpanjangan SIM
- Pemohon mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya ke petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang sudah jadi.
Manfaatkan layanan ini untuk mempermudah perpanjangan SIM Anda dan pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar