Gunawan Hasan Cuma Diberi Waktu 2 Hari oleh KPU untuk Uplod 80 Ribu KTP Dukungan ke Aplikasi Silon

 

 

RASIOO.id – KPU Kabupaten Bogor menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu 2×24 jam untuk pasangan calon Bupati Bogor Independen Gunawan Hasan-Rudi Harianto dalam memperbaiki dan memenuhi syarat minimal dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Bogor menyampaikan baru ada sebanyak 71 persen syarat dukungan dari masyarakat untuk Gunawan Hasan dalam tahapan verifikasi administrasi. 29 persen lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Penambahan waktu itu dilakukan KPU Kabupaten Bogor untuk menkndaklanjuti putusan  Bawaslu Kabupaten Bogor terkait sengketa antara KPU dengan pihak Gunawan Hasan.

Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu menyampaikan bahwa penambahan waktu untuk Gunawan Hasan dimulai pada 25 Juni pukul 09:00 hingga 27 Juni 2024 pukul 08:59 WIB.

“Tadi pukul 09:00 sudah dibuka Silon kepada GH untuk uplod kembali, sampai tanggal 27 jam 8:59,” kata dia, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Gunawan Hasan Kembali Berpeluang Lolos Pendaftaran Calon Bupati Bogor Jalur Independen

Pasangan Gunawan-Rudi, kata dia, harus menguplod sekitar 80.000 dukungan ke aplikasi Silon dengan waktu yang diberikan.

“Nanti vermin kembali, ketika jumlah TMS, atau kurang dari jumlah minimal, maka dikembalikan,” papar dia.

Namun, jika hasil verifikasi administrasi ulang itu menyatakan lolos, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPK.

Verifikasi faktual, kata dia, tidak dilakukan sampling seperti Pilkada tahun lalu, namun dilakukan door to door atau satu per satu berdasarkan dukungan yang diupload pada Silon.

“Verfak harus dipastikan bahwa yang pendukung ini mendukung. Kalau ada hasil yang mengatakan tidak mendukung nanti dicatat. Itu direkap,” jelas dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar