RASIOO.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap sopir truk tambang yang sering melanggar aturan dengan menambah pos pengamanan (pospam) di Jalur Parungpanjang.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Mustakim, mengungkapkan bahwa pospam yang sebelumnya hanya dua titik kini ditambah menjadi lima.
Dua pos awal berada di kantung parkir Pemerintah Kabupaten Bogor di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo. Tiga pos tambahan masing-masing berlokasi di bekas pom bensin Desa Lumpang, dekat Alfa Midi Cilangkap arah Tenjo, dan di dekat kantor PDAM Parungpanjang, hasil kerja sama dengan Polsek setempat.
“Penambahan pos sekat sangat vital karena banyak sopir truk tambang yang masih melanggar jam operasional,” tegas Mustakim kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.
Baca Juga: Parkir Di Pinggir Jalan, Truk Tambang Diseruduk Pemotor di Parungpanjang
Untuk mendukung langkah ini, Dishub Kabupaten Bogor memaksimalkan jumlah personel dengan memberlakukan jam lembur dan meningkatkan pengamanan malam dari pukul 19.00 hingga 21.20 WIB.
Mustakim menjelaskan bahwa keberadaan 30 kantung parkir swadaya di sepanjang Jalur Parungpanjang mempersulit pengawasan jika hanya mengandalkan dua pospam. Oleh karena itu, penambahan pos sangat diperlukan untuk mengontrol operasional truk tambang yang semakin tidak terkendali.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga sedang menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 yang membatasi jam operasional truk tambang dari pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
Mustakim berharap para pengusaha transportasi angkutan tambang mematuhi aturan ini untuk menghindari tindakan tegas dari pihak berwenang.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar