Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Rabu, 26 Juni 2024

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tangerang kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Pada Rabu, 26 Juni 2024, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini secara khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM wajib memperpanjangnya setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM.

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang:

  • Lokasi: Pospol Telaga Bestari
  • Waktu: 08.00 – 14.00 WIB

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi.

Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Melakukan Tes Psikologi SIM.
  • Memperoleh Surat Keterangan Sehat.

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polres Tangerang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.

Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat menghubungi Satpas Polres Tangerang atau mengunjungi situs resmi Polres Tangerang.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar