RASIOO.id – Bakal calon Walikota Serang, Achmad Herwandi, telah menerima surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait pencalonannya dalam Pilkada 2024. Surat tersebut memerintahkan Herwandi untuk melakukan konsolidasi politik dalam rangka pencalonannya sebagai Walikota Serang.
Surat bernomor 411/ST/CAKADA/SATGAS.PD/VII/2024 itu ditandatangani oleh Sekjen DPP Demokrat, Teuku Riefky Hafsah, atas nama Ketua Umum, pada 25 Juni 2024. Dalam surat tersebut terdapat enam poin penugasan yang harus dijalankan oleh Herwandi.
Achmad Herwandi membenarkan telah menerima surat tugas tersebut.
“Iya, betul, sudah ada surat tugas untuk saya. Dengan surat ini, saya akan langsung menjalankan penugasan ini,” ujarnya pada Jumat, 28 Juni 2024.
Baca Juga: Klaim Hasil Surveinya Tinggi, Nuraeni Galau Maju Pilwalkot Serang atau Bertahan di Senayan
Herwandi mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi politik jauh sebelum menerima surat tugas ini. Ia juga telah mendaftarkan diri di beberapa partai yang membuka penjaringan calon.
“Karena kemarin juga mendaftar di partai lainnya, saya akan terus membangun komunikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku di tiap-tiap partai,” jelasnya.
Selain komunikasi formal, Herwandi juga melakukan pendekatan secara informal.
“Obrolan dan diskusi secara informal juga sudah berjalan,” tambahnya.
Meski tidak menjelaskan detail partai-partai yang dimaksud, Herwandi optimis dapat memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Serang.
“Nanti tunggu saja, sekarang sedang berproses. Pasti kawan-kawan media akan langsung dikabari kalau sudah oke,” katanya.
Baca Juga: Penjaringan Calon Wali Kota, PPP Kota Serang Kantongi 4 Nama
Berikut adalah rincian tugas yang Partai Demokrat untuk Achmad Herwandi:
- Komunikasi Politik: Achmad Herwandi ditugaskan untuk melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai sahabat. Tujuannya adalah untuk memenuhi persyaratan dukungan 20 persen partai politik koalisi agar dapat mencalonkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Serang, Provinsi Banten, pada 2024.
- Penjaringan Calon: Selain itu, Herwandi juga diberi tugas mencari dan mengusulkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang untuk Pilkada 2024.
- Pelaporan: Herwandi harus melaporkan hasil survei terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat sesuai dengan waktu yang ditentukan.
- Monitoring dan Evaluasi: Dalam pelaksanaan tugasnya, DPP Partai Demokrat akan memonitoring dan mengevaluasi berdasarkan hasil laporan survei yang disampaikan oleh Herwandi.
- Etika dan Tanggung Jawab: Surat tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat serta perundang-undangan yang berlaku.
- Masa Berlaku Surat Tugas: Surat tugas ini berlaku selama 21 hari dan akan berakhir pada tanggal 15 Juli 2024.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar