RASIOO.id – KPU Kabupaten Bogor menetapkan bahwa tidak ada calon Bupati Bogor perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor November mendatang.
Hal itu berdasarkan hasil Pleno verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan terhadap dukungan pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Gunawan Hasan yang telah diberi kelonggaran waktu untuk mengupload dukungan calon yang kurang ke aplikasi Silon selama 2×24 jam sampai Jumat 28 Juni 2024, gagal memenuhi syarat tersebut.
Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah memaparkan bahwa hasil Pleno KPU yang dilangsungkan pada Jumat 28 Juni 2024 malam hari, menyatakan pasangan Gunawan-Rudi tidak memenuhi syarat (TMS).
“KPU Pleno, kalo MS (memenuhi syarat) lanjut verfak, kalo TMS statusnya dikembalikan,” kata dia, Sabtu 29 Juni 2024.
“Jumlah data pendukung yang MS nya sepertinya belum memenuhi jumlah minimal. Jadi TMS,” lanjutnya.
Baca Juga: Perolehan Kursi DPRD Turun, PDIP Kurang Gairah Tatap Pilkada Bogor
Diketahui, Gunawan Hasan mempersengketakan KPU Kabupaten Bogor ke Bawaslu setelah berkasnya dikembalikan karena TMS.
Bawaslu mengabulkan pasangan Gunawan-Rudi untuk diberikan waktu mengupload kekurangan syarat minimal dukungan itu selama 2×24 jam.
Namun, setelah mengupload syarat tersebut, Gunawan Hasan dan Rudi Harianto masih tetap belum memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KPU Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar