RASIOO.id – Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Serang, Abdul Jalla, menyatakan bahwa partainya optimis akan memenangkan kursi terakhir DPR RI di Dapil Banten 2 dari PDIP. Jalla menjelaskan bahwa Demokrat telah mengikuti proses hukum dengan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang permohonannya telah dikabulkan.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan untuk mengadakan penyandingan suara yang akan berlangsung pada tanggal 3 Juli 2024 di Kota Serang dan Kabupaten Serang,” ujar Jalla pada Selasa, 2 Juli 2024.
Baca Juga: Bawaslu Banten Jaga Ketat Gudang Logistik KPU Jelang Penyandingan Suara Dapil Banten 2
Jalla menegaskan bahwa Demokrat akan mematuhi keputusan MK dan mempercayakan proses penyandingan kepada KPU dan Bawaslu.
“Kami percayakan proses ini kepada KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan amar putusan MK dengan baik, profesional, serta menjunjung tinggi asas kejujuran dan keadilan,” harapnya.
Dia juga menambahkan bahwa Demokrat yakin akan unggul jika proses penyandingan dilakukan dengan baik.
“Demokrat optimis, jika penyandingan ini dilakukan dengan sebaik-baiknya, kami akan unggul,” tambah Jalla.
Terkait dengan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyandingan, Jalla menjelaskan bahwa semua bukti telah disampaikan saat sidang di MK. “Tidak ada lagi bukti yang kami bawa, karena yang akan disandingkan sudah ada di KPU,” tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Kosntitusi (MK) telah memerintahkan KPU Banten untuk menyandinhkan suara antara C1 dengan D Hasil rekap kecamatan pada 120 TPS di Kabupaten dan Kota Serang. Putusan tersebut berpotensi mengubah hasil pemilu yang sudah ditetapkan KPU di Dapil Banten 2.
Demokrat dan PDIP berselisih perolehan suara untuk merebutkan kursi terakhir dari enam kursi DPR RI yang diperebutkan di dapil tersebut.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar