KPU Kota Serang Putuskan Hitung Ulang 20 TPS Hanya Koreksi Suara PDIP di Dapil Banten 2, Giliran PDIP Menolak

RASIOO.id – KPU Kota Serang akhirnya memutuskan hasil hitung ulang pada 20 TPS di Kecamatan Taktakan yang dokumennya C Hasil nya hilang hanya untuk menemukan berapa perolehan suara PDIP di 20 TPS tersebut.

Keputusan tersebut berarti, tidak akan merubah perolehan suara partai politik yang lain untuk merevisi D hasil kecamatan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Yang menjadi guiden Kami adalah amar putusan MK, jadi yang akan dikoreksi hanya perolehan suara PDIP,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran pada KPU Kota Serang, Patrudin saat memimpin rapat pleno di Aula KPU Provinsi Banten, Senin 8 Juli 2024, dini hari.

Baca Juga: Penyandingan Suara “Gantung” Nasib PDIP-Demokrat di Dapil Banten 2, Kursi Terakhir Rebutan Sarifah-Nuraeni

Namun, keputusan tersebut ditolak oleh PDIP. Sebagai Pihak Terkait II, PDIP berkeras penghtungan suara ulang tersebut juga harus mengakomodir adanya perubahan perolehan suara partai lainnya, terutama perolehan suara partai Demokrat.

 

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan partai Demokrat atas perolehan suara PDIP di Dapil Banten 2. Untuk meluruskan hasil tersebut, MK memerintahkan penyandingan suara pada 120 TPS dan 74 diantaranya berada di Kota Serang. Namun, saat penyandingan 20 lembar dokumen C hasil dinyatakan hilang hingga KPU atas rekomendasi Bawaslu terpaksa melakukan hitung ulang surat suara.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar