RASIOO.id – Warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, memiliki kesempatan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Tangerang Kota pada Senin, 8 Juli 2024. Layanan ini tersedia di dua lokasi:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
Layanan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama (dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis (dapat diperoleh di tempat layanan)
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Kota Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar