KPU Kota Serang Ngotot Rekapitulasi Hasil Hitung Ulang, Demokrat “Ngamuk” Palu Sidang Dibanting

RASIOO.id – KPU Kota Serang bersikeras untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang di 20 TPS yang kehilangan dokumen C hasilnya. Langkah ini berpotensi mengoreksi perolehan suara partai politik di Dapil Banten 2, termasuk suara PDIP yang sudah terkoreksi pada 54 TPS melalui penyandingan dokumen C hasil dengan D hasil rekap Kecamatan Taktakan.

Partai Demokrat langsung menolak langkah KPU Kota Serang, menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit hanya meminta koreksi hasil perolehan suara PDIP.

Faiz Fairus, perwakilan Partai Demokrat, mengamuk di ruang sidang pleno, menuding Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Serang telah berkonspirasi untuk memenangkan PDIP dalam sengketa perebutan kursi terakhir DPR RI di dapil tersebut.

“Saya, Faiz Fairus, dengan tegas mengatakan bahwa orang-orang yang ada di forum sidang ini, penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu telah berkonspirasi,” kata Faiz sambil menghadap kamera yang merekam rapat tersebut, Minggu, 7 Juli 2024.

“Ingat semua mata menuju kepada Anda. Pimpinan sidang yang adil, bisa adil tidak Anda?,” kata dia.

Baca Juga: Demokrat Sebut MK Hanya Perintah Koreksi Suara PDIP di 120 TPS Dapil Banten 2, Pleno Kembali Memanas

Faiz kemudian menghampiri pimpinan Bawaslu dan KPU Kota Serang untuk menanyakan tanggung jawab mereka. “Apakah Anda bertanggung jawab dunia akhirat?” tanyanya.

Tidak puas, Faiz merebut palu sidang yang digunakan Komisioner Bawaslu untuk memimpin rapat dan membantingnya ke lantai hingga patah menjadi dua bagian.

 

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Hasinudin, mencoba menenangkan situasi. Dia kemudian meminta saran dari Bawaslu Kota Serang, pertama terkait apakah dokumen C hasil hitung ulang bisa dibagikan kepada para saksi, dan kedua apakah hasil tersebut bisa dimasukkan ke dalam Sirekap.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Dermawan, memberikan jawaban yang tidak tegas. Dia berdalih bahwa pihaknya hanya memberi saran untuk menghitung suara guna memecah kebuntuan karena 20 lembar dokumen C hasil TPS hilang. Namun, apakah hitung suara itu hanya untuk koreksi suara PDIP atau seluruh partai, Bawaslu menyerahkan hal itu kepada KPU Kota Serang.

 

Karena situasi menjadi tidak kondusif, KPU Kota Serang kembali menskors rapat pleno yang baru saja dibuka tersebut.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar