RASIOO.id – Bagi warga Tangerang Selatan, memastikan kelengkapan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum bepergian kini semakin mudah. Pada Rabu, 3 Juli 2024, Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM jenis A dan C yang masih berlaku.
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling:
- ITC BSD: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
- Bintaro Plaza: Pukul 08:00 – 12:00 WIB dan pukul 15:00 – 16:30 WIB
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi di setiap Satpas SIM, serta opsi asuransi kecelakaan yang disediakan oleh Jasa Raharja.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu pengambilan SIM di ruang tunggu.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Tangerang Selatan dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung. Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar lebih cepat dan efisien bagi seluruh warga.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar