RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang digelar oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan kali ini akan berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, di area parkir Mitra 10 Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Melalui program ini, masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Inovasi Layanan: Registrasi Online via Simpel Pol
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik, Polres Bogor kini menyediakan opsi registrasi awal secara online melalui aplikasi Simpel Pol. Dengan aplikasi ini, pemohon dapat mempercepat proses validasi data di lokasi, sehingga waktu pelayanan menjadi lebih efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib membawa dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya administrasi tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku.
Alur Pelayanan SIM Keliling
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pemohon:
- Registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol (opsional, namun dianjurkan)
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Datang ke lokasi dan melakukan pembayaran biaya administrasi
Mengambil nomor antrean dan formulir perpanjangan
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, tanda tangan digital)
Menunggu SIM dicetak dan diserahkan
Imbauan Tambahan
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap guna mempercepat proses pelayanan. Layanan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga merupakan bagian dari edukasi hukum dan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Bogor di media sosial atau website resmi.
Simak rasioo.id di Google News