RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Layanan hari ini, Jumat, 9 Mei 2025, digelar di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor. Warga dapat mengakses layanan mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Prosedur Layanan SIM Keliling
- Menyiapkan dokumen persyaratan
Mendaftar di loket dan membayar biaya administrasi
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan
Menyerahkan formulir kepada petugas
Menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan digital)
Menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan
Imbauan dari Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi, agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus upaya mendukung keselamatan berkendara di Kota Bogor.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polresta Bogor Kota melalui media sosial maupun website.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar