Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 9 Mei 2025

 

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

Layanan hari ini, Jumat, 9 Mei 2025, digelar di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor. Warga dapat mengakses layanan mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan hasil tes psikologi

Fotokopi e-KTP

SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Prosedur Layanan SIM Keliling

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan
  2. Mendaftar di loket dan membayar biaya administrasi

  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan

  4. Menyerahkan formulir kepada petugas

  5. Menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan digital)

  6. Menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan

 

Imbauan dari Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi, agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus upaya mendukung keselamatan berkendara di Kota Bogor.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polresta Bogor Kota melalui media sosial maupun website.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar