RASIOO.id – Partai Demokrat menyatakan keprihatinannya terhadap hilangnya dokumen C hasil di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang. Partai ini mencurigai bahwa dokumen penting tersebut sengaja dihilangkan untuk mengganggu proses penyandingan data dengan data D hasil kecamatan.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memberikan penjelasan resmi terkait insiden ini.
Mehbob mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja KPU Kota Serang yang dianggap tidak mampu menjaga dokumen penting tersebut. Insiden hilangnya dokumen C hasil baru diketahui saat penyandingan data berlangsung di Hotel Aston pada Rabu, 3 Juli 2024, hingga tengah malam.
“KPU Kota Serang tidak mampu menghadirkan Form C hasil asli untuk 20 TPS karena dokumennya hilang. Kami meminta KPU Kota Serang mengeluarkan pernyataan resmi terkait hilangnya dokumen tersebut, menjelaskan kapan, bagaimana, dan mengapa kehilangan ini bisa terjadi serta bertanggung jawab atas dokumen negara ini,” tegas Mehbob pada Kamis, 4 Juli 2024.
Mehbob juga menolak saran Bawaslu Kota Serang untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara di TPS yang hilang dokumen C hasilnya, karena menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyandingan data, bukan penghitungan ulang.
“Kami mengusulkan penyandingan data menggunakan Form C hasil salinan yang juga merupakan produk hukum resmi KPU dan dimiliki oleh para peserta pemilu lainnya serta Bawaslu. Penggunaan Form C hasil salinan selain lebih menghemat waktu, juga menempatkannya sebagai dokumen resmi, seperti halnya salinan putusan pengadilan,” tambah Mehbob.
Mehbob menekankan bahwa hilangnya dokumen C hasil asli tanpa penjelasan yang rasional menimbulkan keraguan terhadap integritas KPU Kota Serang.
“Jika Form C hasil asli bisa hilang dalam jumlah yang signifikan, bagaimana dengan isi kotak suara lainnya? Proses ini cenderung tidak transparan dan meragukan integritas KPU Kota Serang secara keseluruhan,” tegas dia.
Lebih lanjut, Mehbob mengungkapkan bahwa saat bersidang di MK, KPU Kota Serang telah membuka kotak suara tanpa melibatkan peserta pemilu dan menggunakan dokumen dalam kotak suara sebagai bukti. Namun, kini dokumen tersebut dinyatakan hilang tanpa sebab yang jelas.
“Jika tidak ada perubahan data dan dokumen, hasil penyandingan dokumen ini seharusnya sama dengan data yang dimiliki Partai Demokrat, yang menunjukkan bahwa kursi DPR RI untuk Dapil Banten 2 seharusnya milik Partai Demokrat, bukan PDIP,” ujarnya.
Mehbob menegaskan bahwa Partai Demokrat akan mengambil tindakan hukum berupa pelaporan pidana dan etika terhadap komisioner KPU Kota Serang, khususnya Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin S.Kom, karena hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan pelecehan terhadap putusan MK.
“Kami mengajak seluruh komponen media dan warga untuk mengawasi proses ini demi mengawal kedaulatan rakyat yang telah diberikan melalui Pemilu,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar