Kubu Gunawan-Rudi Klaim Simpan Bukti Pelanggaran Etik Komisioner KPU Bogor

RASIOO.id – Kuasa hukum bakal pasangan calon Bupati Bogor perseorangan, Gunawan Hasan-Rudi Harianto, mengklaim memiliki bukti dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah komisioner KPU Kabupaten Bogor. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Arief Irfansyah, setelah menyerahkan dokumen kekurangan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bogor, Selasa malam, 9 Juli 2024.

Arief Irfansyah menyatakan bahwa pihaknya siap mengungkap dugaan pelanggaran kode etik berat tersebut jika Bawaslu Kabupaten Bogor menolak laporan kedua yang diajukan oleh tim Gunawan Hasan terkait sengketa pemilu.

“Dari tim hukum, kami sudah menyiapkan beberapa langkah ke depan. Misalnya, jika Bawaslu menolak laporan kami, maka kami akan melangkah ke uji materi di Mahkamah Agung,” kata Arief.

Baca Juga: Belum Nyerah, Gunawan Hasan Kembali Gugat Putusan KPU Bogor ke Bawaslu

Selain itu, pihak Gunawan-Rudi berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Kami punya bukti ada dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua KPU dan komisioner lainnya yang akan dilaporkan ke DKPP. Kami tahu DKPP sangat tegas dalam aturan, dan mudah-mudahan ini bisa jadi contoh agar ketua KPU tidak main-main,” jelas Arief.

Arief Irfansyah juga menegaskan bahwa bukti dugaan pelanggaran kode etik yang mereka miliki dapat memberhentikan para komisioner yang terlibat.

“Iya, pelanggaran kode etik bisa berujung pada pemberhentian sesuai aturan. Sangat bisa (diberhentikan). Kami tinggal menunggu proses sesuai aturan,” tutup Arief.

Kubu Gunawan-Rudi menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan berharap kasus ini bisa memberikan dampak positif bagi penegakan integritas pemilu di Kabupaten Bogor.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar