RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Sabtu, 13 Juli 2024, mobil layanan SIM Keliling akan hadir di Puri Delta Kasemen dari pukul 08:00 hingga 13:00 WIB.
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Perubahan jadwal layanan dapat terjadi sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Prosedur Perpanjangan SIM:
Persiapan Dokumen:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Proses di Lokasi:
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000 (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016)
Pentingnya Layanan SIM Keliling: Layanan SIM Keliling ini tidak hanya mempermudah proses perpanjangan SIM, tetapi juga merupakan upaya Satlantas Polres Serang Kota untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga lebih efisien dan nyaman. Pastikan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan saat berkendara.
Polres Serang Kota berharap layanan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi SIM mereka. Manfaatkan layanan ini agar administrasi SIM Anda tetap teratur dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News