RASIOO.id – Kuasa Hukum Bakal pasangan calon Bupati Bogor perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto, Arief Irfansyah akan segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu Kabupaten Bogor yang menolak laporannya.
Arief Irfansyah menyampaikan bahwa menghormati hasil putusan Bawaslu Kabupaten Bogor yang menolak dan tidak bisa diregister untuk lanjut ke persidangan antara KPU dan pasangan Gunawan-Rudi.
“Kita menghormati keputusan Bawaslu dan langkah selanjutnya dari team hukum pasangan Gunawan Hasan akan mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU ke lembaga peradilan dibawah mahkamah agung (MA),” jelas dia, Sabtu 13 Juli 2024.
Arief menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yakni akan melaporkan ke MA dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tentang pelanggaran kode etik KPU.
Ia menyebut, sudah ada dua nama komisioner KPU Kabupaten Bogor yang akan dilaporkan ke DKPP soal pelanggaran kode etik yang dipegang buktinya oleh tim Gunawan Hasan.
“Sementara ini ada dua yang kita akan laporkan bisa bertambah tergantung keterangan saksi-saksi yang kita sudah mintai konfirmasi terhadap bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU,” jelas dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menolak laporan pasangan calon Bupati Bogor perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Halimi menyampaikan bahwa penolakan sengketa pemilu kedua yang diajukan pasangan Gunawan-Rudi itu ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.
“Permohonannya ditolak karena tidak memenuhi syarat materil dan laporannya tidak dapat diregister,” kata Halimi Sabtu 13 Juli 2024.
Halimi menyampaikan bahwa penolakan itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 23 per Bawaslu 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Walikota dan Wakil Walikota dan bupati dan Wakil Bupati.
Ia menyebut, persyaratan sengketa ‘jilid dua’ pasangan Gunawan-Rudi ditolak lantaran syarat atau ketidaksesuaian dalil-dalil pemohon dengan petitum.
“Karena ketidaksesuaian dalil-dalil permohonan dengan petitum dan alat bukti dan daftar alat bukti tidak berkesuaian dalam hal-hal yang disampaikan di dalam permohonan pemohon,” jelas dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar