Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Rabu 17 Juli 2024

RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini bisa lebih mudah mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada Rabu, 17 Juli 2024, untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM jenis A dan C yang masih berlaku.

Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi dengan jadwal sebagai berikut:

  • ITC BSD: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
  • Bintaro Plaza: Pukul 08:00 – 12:00 WIB dan pukul 15:00 – 16:30 WIB

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi di setiap Satpas SIM, serta opsi asuransi kecelakaan yang disediakan oleh Jasa Raharja.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mengikuti beberapa tahapan:

  1. Melengkapi Surat Keterangan: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
  4. Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses Identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pengambilan SIM: Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Tangerang Selatan dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung. Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar lebih cepat dan efisien bagi seluruh warga.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar