RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor kini tak harus capek antre untuk malakukan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), sekarang kalian bisa melalukan perpanjangan SIM hanya dengan diam dirumah saja.
Saat di konfirmasi Rasioo.id, Kamis, 18 Juli 2024. Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Wibiwo membenarkan hal itu.
“Benar, sekarang bisa melalui online melalui aplikasi Sinar,” kata dia.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan minimal masa berlaku SIM 90 hari sebelum berakhir.
Syarat Perpanjangan SIM Online 2024.
- Smartphone android
- Install Digital Korlantas dari Playstore
- Foto E-KTP
- Foto SIM lama (karena yg tersedia baru perpanjang) min. 90 hari sebelum masa kadaluarsa
- Pas foto berlatar belakang biru
- Foto tanda tangan
- Melakukan tes kesehatan pada website erikkes.id/ langsung diarahkan ke RS sesuai satpas
- Tes psikologi pada aplikasi epPsi
- E-wallet (Dana, Ovo, M-Banking,dll) supaya tidak bolak-balik transfer
Langkah-langkah :
1. Registrasi identitas (E-KTP, SIM, Pas Foto, Ttd)
2. Kelengkapan persyaratan
3. Lokasi satpas
4. Rekening pengembalian (jika tidak disetujui)
5. Lokasi pengiriman/pengambilan
6. Konfirmasi Data
Biaya :
1. Tes psikologi : Rp. 48.500
2. Tes kesehatan : 35.000
2. PNPB SIM C : Rp. 75.000
3. Biaya layanan : Rp. 10.000
4. Biaya pengiriman : Rp. 28.500 (Tergantung Satpas)
Simak rasioo.id di Google News










Komentar