Diintai Polisi, Peganda Uang Diciduk Saat Hendak Transaksi di BRI Link Klapanunggal

 

RASIOO.id – Seorang peganda uang palsu ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di agen BRI Link di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aiptu Hendy Suhendi memaparkan, pelaku berinisial EA itu ditangkap polisi saat memegang uang palsu dengan pecahan Rp50 Ribu.

Ia menyampaikan, usai dilakukan introgasi, polisi juga berhasil mengamankan 29 kardus kertas bahan uang palsu di kontrakan EA, wilayah Desa Cikahuripan, Klapanunggal.

“Selain mengamankan satu pelaku, kami juga mengamankan 29 kardus kertas bahan uang palsu dan satu buah printer dan sejumlah uang palsu sebesar Rp 2.550.000,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bogor dan Sukabumi

Ia memaparkan, pelaku ditangkap saat polisi mengintai pelaku yang dilaporkan pihak Agen BRI Link diduga menukar uang dengan uang palsu.

“Saat dilakukan pengecekan benar, pecahan  uang 50 ribu sebanyak dua lembar terbukti palsu, usai diperiksa petugas agen bank,” jelasnya.

Sebab, selang tiga hari lalu agen tersebut sempat menerima transaksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu namun tidak diketahui pelakunya.

“Pelaku mengedarkan uang palsu sekaligus produksi disebuah kontrakan, dan tim Reskrim saat ini masih terus melakukan penyelidikan kasus ini,” tutup dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar