RASIOO.id – Warga Kota Tangerang kini bisa lebih mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis pada Rabu, 24 Juli 2024, untuk membantu masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor layanan Satpas.
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
- Fresh Market Green Lake City: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau C perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis
- Keterangan kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog yang bisa didapatkan di tempat pelayanan
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini mengikuti beberapa tahapan:
- Melengkapi Surat Keterangan: Pemohon harus menyediakan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dengan mengikuti prosedur ini, perpanjangan SIM akan menjadi lebih mudah dan cepat. Jangan lupa membawa semua persyaratan yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar