RASIOO.id – Polresta Bogor Kota akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling di Mall Boxies Tajur pada Kamis, 25 Juli 2024. Inisiatif ini bertujuan mempermudah warga Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Pendaftaran Pelayanan akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya perpanjangan SIM sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Petugas akan mengumumkan nama pemohon saat SIM telah selesai diproses.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah warga Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas. Polresta Bogor Kota mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memastikan kelengkapan dokumen berkendara mereka tetap terjaga.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar