RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polres Tangerang Selatan. Layanan ini tersedia pada Sabtu, 27 Juli 2024, dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dengan dua lokasi pelayanan di pagi dan sore hari.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Pamulang Square:
- Pukul 08:00 – 11:00 WIB
- ITC BSD:
- Pukul 08:00 – 11:00 WIB
- Pukul 15:00 – 16:30 WIB
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke sistem.
- Proses identifikasi mencakup sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Polres Tangerang Selatan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini guna menghindari denda dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar