RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mendekati masa berakhir. Program ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Hari ini, Sabtu, 27 Juli 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di halaman parkir Mall Jambu Dua. Warga Bogor yang ingin memperpanjang SIM dapat datang dan mendaftar mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Setelah proses foto selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini guna memperlancar administrasi SIM mereka dan menghindari sanksi hukum akibat keterlambatan perpanjangan. Dengan layanan ini, diharapkan warga Kota Bogor dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News










![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)




Komentar