Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 Juli 2024

RASIOO.id – Polres Bogor mempermudah warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan Mobil SIM Keliling yang berlangsung hari ini, Sabtu, 27 Juli 2024. Layanan ini hadir di dua lokasi berbeda untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Lokasi dan Jadwal Layanan:

  • Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB
  • McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB

Layanan Mobil SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diharapkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Simpel Pol.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke sistem.
  6. Proses identifikasi mencakup sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.

Polres Bogor menekankan pentingnya membawa semua persyaratan untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Mengemudikan kendaraan tanpa SIM yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yaitu pidana kurungan maksimal 1 bulan dan/atau denda hingga Rp 250 ribu.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien, serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar