RASIOO.id – Pelayanan mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Bogor Kota setiap Minggu, 28 Juli 2024, berada di halaman parkir Burger King, Jalan Raya Padjajaran, Kecamatan Bogor Tengah.
Jajaran kepolisanj bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Syarat Perpanjangan SIM sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat dan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Alur pemohon dalam perpanjangan SIM :
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM selesai. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM dan mutasi sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 :
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News















Komentar