RASIOO.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyoroti proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga yang sedang berlangsung. Sastra menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi sesuai aturan, terutama yang mengatur bahwa pendaftar yang sudah pernah menduduki jabatan direksi sebanyak dua kali tidak bisa mencalonkan diri kembali.
“Aturan main yang berlaku dari 22 Juli hingga 30 Juli 2024 harus diimplementasikan dengan baik. Kami dari Komisi II memastikan bahwa seleksi harus sesuai aturan dan tidak boleh ada pelanggaran,” tegas Sastra pada Senin, 29 Juli 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 900.1.13.2/577-Perek. Salah satu syaratnya adalah bagi pelamar yang pernah atau sedang menjabat Direksi di Perumda Pasar Tohaga dan ingin mendaftar kembali, harus membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- yang menyatakan mereka belum pernah menjabat sebagai Direksi selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Dua direksi yang sudah menduduki jabatan di Perumda Pasar Tohaga sebanyak dua kali adalah Direktur Umum, Dadun S. Abdurrazaq, dan Direktur Operasional, Doni Djatnika. Dadun pernah menjabat di masa Dirut Cahya Vidiadi dan kemudian di masa Dirut Eko Romli. Sedangkan Doni menjabat secara berturut-turut di masa Dirut Eko Romli dan Haris Setiawan.
Menurut Sastra, aturan ini memberikan kesempatan kepada individu yang memiliki kualitas dan kapasitas untuk mengembangkan Perumda Pasar Tohaga. Ia juga mengingatkan panitia seleksi (Pansel) untuk menjalankan seluruh tahapan proses seleksi dengan baik tanpa adanya paksaan di luar aturan.
“Siapapun yang mendaftar kita apresiasi. BUMD harus berkembang dan siapa pun yang dipilih Pansel harus terbaik. Tidak boleh ada paksaan di luar aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Sastra.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor sekaligus anggota Pansel Direksi Perumda Pasar Tohaga, Emmy Sriwahyuni, menegaskan bahwa aturan main tersebut tidak bermaksud untuk menyingkirkan calon tertentu.
“Peserta yang ingin mendaftar tidak bisa kami tolak langsung. Semua diterima dan dibahas oleh Pansel,” kata Emmy.
Emmy menjelaskan bahwa aturan main yang dipublikasikan sejak 19 Juli 2024 harus dipatuhi oleh setiap calon Direksi Perumda Pasar Tohaga. Aturan tersebut dibahas oleh tim Pansel yang terdiri dari beberapa instansi dan akademisi.
“Setiap berkas yang masuk akan diperiksa oleh tim Pansel yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Perundang-undangan, BKPSDM, Perguruan Tinggi, Asesor, dan lain-lain. Setelah itu dibahas apakah memenuhi syarat atau tidak,” jelas Emmy.
Setelah pendaftaran ditutup, tim Pansel akan memeriksa berkas administrasi calon Direksi Perumda Pasar Tohaga. Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan ke tahap Uji Kompetensi Keahlian (UKK) independen selama sekitar seminggu, kemudian dilanjutkan dengan wawancara dengan Pejabat (Pj) Bupati.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan proses seleksi dapat berjalan transparan dan adil, serta menghasilkan direksi yang mampu membawa Perumda Pasar Tohaga ke arah yang lebih baik.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar