RASIOO.id – Tujuh pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan mengundurkan diri guna mengikuti Pilkada 2024. Selain itu, satu Penjabat (Pj) Bupati juga turut mengundurkan diri untuk alasan yang sama.
Daftar tujuh Sekda yang mengambil CTLN meliputi Sekda Kota Depok Supian Suri, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, dan Sekda Majalengka Eman Suherman. Sementara itu, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada masih dalam proses pengajuan.
Untuk Sekda yang mengundurkan diri, yaitu Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri dan Sekda Kota Cimahi Diksih Suratno. Di luar jabatan Sekda, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan juga mengundurkan diri.
“Sekda Kota Sukabumi salah satu yang mengajukan cuti. Tapi kami sedang menganalisis karena beliau menjelang pensiun, jadi cutinya kemungkinan tidak CLTN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna, di Bandung, Senin, 29 Juli 2024.
Sumasna menjelaskan, semua pejabat telah menjalani CTLN dan pengunduran diri kecuali Sekda Sukabumi. Sedangkan untuk Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, proses pengunduran dirinya masih menunggu respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pak Dani mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Bupati, tetapi untuk urusan kepegawaian, prosesnya belum selesai,” kata Sumasna.
Ia menambahkan, Sekda yang telah mengajukan cuti otomatis akan dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, mereka tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masa penetapan calon di Pilkada 2024.
“Kami mendukung mereka untuk CTLN. Menjelang penetapan calon, jika mereka terpilih sebagai calon, proses pensiun dini akan dilakukan. Tapi itu nanti, bukan saat pendaftaran,” jelasnya.
Jika Sekda yang mengambil CTLN tidak terpilih sebagai calon oleh partai, Sumasna menyatakan bahwa mereka akan tetap aktif sebagai ASNPil, tetapi tidak bisa langsung kembali ke jabatan Sekda.
“Jika tidak ditetapkan, mereka akan kembali sebagai PNS, tetapi bukan sebagai Sekda. Posisi Sekda akan digantikan, bisa dengan Plh (Pelaksana Harian) atau Pj (Penjabat) dulu, atau langsung melalui proses pengisian definitif. Namun, untuk pengisian definitif membutuhkan waktu, jadi bisa jadi Plh atau Pj terlebih dahulu,” ungkapnya.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar