RASIOO.id – Layanan Mobil SIM Keliling dari Satpas Polres Tangerang akan hadir di Kabupaten Tangerang pada Kamis, 1 Agustus 2024, di Pospol Telaga Besari dan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini hanya memperpanjang SIM A dan C milik pengendara sebelum masa berlakunya habis.
Berikut adalah proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Pemohon diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologis.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000.
- SIM C: Rp 75.000.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.
Simak rasioo.id di Google News