SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Agustus 2024

RASIOO.id – Layanan Mobil SIM Keliling dari Satpas Polres Tangerang akan hadir di Kabupaten Tangerang pada Kamis, 1 Agustus 2024,  di Pospol Telaga Besari dan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program ini hanya memperpanjang SIM A dan C milik pengendara sebelum masa berlakunya habis.

Berikut adalah proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Pemohon diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat.
  • Surat keterangan psikologis.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016  sebagai berikut:

  1. SIM A: Rp 80.000.
  2. SIM C: Rp 75.000.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar