RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota setiap Kamiis, 1 Agustus 2024 menyelenggarakan layanan SIM Keliling di Mall Boxies Tajur.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan ini akan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
- Biaya perpanjangan SIM sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Proses perpanjangan SIM akan melibatkan beberapa tahapan berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Petugas akan mengumumkan nama pemohon saat SIM telah selesai diproses.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar