SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 1 Agustus 2024 di Mall Boxies Tajur

RASIOO.id –  Satpas Polresta Bogor Kota setiap Kamiis, 1 Agustus 2024 menyelenggarakan layanan SIM Keliling di Mall Boxies Tajur.

Program ini bertujuan untuk mempermudah warga Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan ini akan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama.
  5. Biaya perpanjangan SIM sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Proses perpanjangan SIM akan melibatkan beberapa tahapan berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Petugas akan mengumumkan nama pemohon saat SIM telah selesai diproses.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda