RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Penyelanggara Adminitrasi (SATPAS) SIM setiap Kamis, 1 Agustus 2024, menyelenggaran pelayanan mobil SIM Keliling di dua lokasi strategis:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
- McDonald’s Jatake
Masyarakat pun bisa langsung mendatangi lokasi dan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog yang bisa diperoleh di tempat pelayanan
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak terkait atau mengunjungi situs resmi Polres Metro Tangerang Kota.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar