RASIOO.id – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi PAN, Usep Saefulloh, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf H Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Usep menilai jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Bogor tidak lagi relevan dengan jumlah penduduk yang kini mencapai 5,6 juta jiwa.
“Pasal 191 ini sudah tidak relevan dengan kondisi jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang saat ini sudah mencapai 5,6 juta jiwa,” ujar Usep pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Ia membandingkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Bandung, yang memiliki jumlah penduduk lebih sedikit tetapi alokasi kursi yang sama.
“Jika dibandingkan dengan Kabupaten Bandung, yang penduduknya 3,1 juta jiwa dan memiliki 55 kursi, Kabupaten Bogor yang penduduknya lebih dari 5 juta jiwa juga memiliki 55 kursi. Ini sangat tidak adil,” jelas Usep.
Baca Juga: Hasil Pemilu 2024 : 28 Wajah Baru, Ini Daftar Lengkap 55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029
Usep menyoroti bahwa banyak suara caleg/partai di Kabupaten Bogor yang tidak terakomodasi dengan jumlah kursi yang ada, sementara di daerah lain, perolehan suara jauh lebih sedikit sudah cukup untuk mendapatkan kursi.
“Di Kabupaten Bogor, ada caleg yang mendapatkan 23 ribu hingga 29 ribu suara tapi tidak mendapat kursi, sementara di daerah lain hanya perlu 2 ribu suara untuk mendapatkan kursi,” lanjutnya.
Usep menganggap UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta penambahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bogor dari 55 menjadi 65 kursi.
“Oleh karena itu, kami meminta penambahan alokasi kursi tingkat kabupaten/kota agar keadilan dan proporsionalitas terjaga,” jelas Usep.
Permohonan uji materiil ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat mengenai pembagian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang harus mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
Permohonan Usep Saefulloh ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 pada Kamis, 18 Juli 2024. Usep meminta MK untuk menambahkan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bogor dari 55 menjadi 65 kursi, menyesuaikan dengan jumlah penduduk yang lebih dari 5 juta jiwa.
Saat ini, Usep Saefulloh menempati urutan ke-8 dalam perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan 4 pada Pemilu 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, ia tidak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih karena alokasi kursi di Dapil 4 Kabupaten Bogor hanya 7 kursi, meskipun perolehan suara PAN di Dapil 4 mencapai 22.885 suara.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar