RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang, setiap hari Senin, 12 Agustus 2024 menjadikan area parkir timur lobby Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang sebagai lokasi program Mobil SIM Keliling.
Program mobil SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun C sebelum masa berlakunya hampir habis.
Korps Bhayangkara pun menjadikan program ini sebagai salah satu program unggulan untuk melayani masyarakat.
Petugas pun akan mulai memberikan pelayanan di lokasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Ini persyaratan yang harus dibawa masyrakat:
- Surat keterangan sehat dan psikologi
- Fotokopi e-KTP dan SIM lama
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online
Biaya Perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan di Mobil SIM Keliling:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir dan antrean
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses
Simak rasioo.id di Google News















Komentar