RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menepis tuduhan yang dilontarkan Partai Golkar terkait dugaan perubahan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3. Tuduhan tersebut dibawa ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 13 Agustus 2024.
Permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Golkar mengklaim dirugikan oleh KPU Kota Bogor yang dianggap tidak melaksanakan putusan MK sebelumnya terkait penyandingan suara di sejumlah TPS.
Dalam persidangan, Saleh, kuasa hukum KPU Kota Bogor, menjelaskan bahwa perubahan suara yang didalilkan oleh Golkar terjadi karena adanya koreksi teknis saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan. Menurutnya, suara sah yang dicatat dua kali, yakni sebagai suara calon legislatif (caleg) dan suara partai, menyebabkan ketidaksesuaian jumlah suara sah partai dengan jumlah suara sah caleg.
“Perubahan tersebut telah disepakati oleh semua pihak yang hadir, termasuk saksi dari Golkar dan partai lainnya, serta Panwaslu dan PKD. Tidak ada keberatan dari saksi-saksi yang hadir pada saat itu,” kata Saleh.
Ia juga membantah klaim Golkar yang menyatakan bahwa Formulir C.Hasil yang sah adalah yang belum mengalami koreksi. Saleh menegaskan bahwa hasil perhitungan ulang yang dilakukan setelah Rapat Pleno tingkat kecamatan itulah yang sah.
“Formulir C.Hasil yang dimiliki oleh saksi Golkar tidak lagi valid karena merujuk pada penghitungan yang belum diperbaiki. Koreksi yang dilakukan telah disaksikan oleh semua pihak dan disepakati untuk dicatat ulang,” jelas Saleh.
Baca Juga: Hilang Ratusan Suara Pemilu 2024, Golkar Kota Bogor Tolak Hasil Sanding Suara dari KPU
Golkar Tuding Ada Manipulasi
Di sisi lain, kuasa hukum Partai Golkar, Daniel Febrian Karunia Herpas, menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penyandingan suara yang dilakukan pada 19 Juni 2024. Menurutnya, pada TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, suara Golkar mengalami perubahan yang tidak wajar. Daniel menyoroti adanya penambahan angka di sebelah kanan setiap kolom pada Formulir C.Hasil tanpa paraf resmi.
Dalam sidang yang sama, perwakilan Partai Nasdem, Ridwan Saidi Tarigan, menolak klaim Golkar yang menyatakan ada manipulasi suara. Ridwan menegaskan bahwa seluruh proses koreksi suara dilakukan secara transparan dan adil, serta berlaku untuk semua partai politik peserta pemilu. Menurutnya, Golkar hanya fokus pada perolehan suaranya sendiri tanpa memperhatikan koreksi yang dilakukan pada partai lain.
“Argumentasi Pemohon tidak beralasan hukum. Setelah pencermatan, tidak ada ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan perolehan suara partai politik,” ujar Ridwan.
Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Herminus Koto, juga memberikan keterangan serupa. Ia menjelaskan bahwa perbedaan suara yang terjadi di beberapa TPS, termasuk TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 36 Kelurahan Curug, disebabkan oleh penghitungan ganda jumlah suara sah partai politik. Penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Bogor setelah pembukaan kotak suara memastikan keabsahan perolehan suara.
“Ketidaksesuaian suara yang dicatat sebelum dan sesudah renvoi pada Formulir C.Hasil sudah diklarifikasi oleh KPU Kota Bogor. Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penghitungan ganda,” tutup Herminus.
Simak rasioo.id di Google News