Jadwal Mobil SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat, 23 Agustus 2024

RASIOO.id – Program layanan mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Bogor bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C nya tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Setiap Jumat, 23 Agustus 2024, Satpas Polres Bogor menggelar pelayanan mobil SIM Keliling di area parkir Mitra 10 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Masyarakat pun bisa langsung mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Tes psikologi

Ini Prosedur Perpanjangan yang harus diikuti :

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.

Mengikuti proses identifikasi yang meliputi:

  • Sidik jari
  • Pas foto
  • Tanda tangan

Pemohon harus mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi awal, sehingga proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar