PKS Siap Usung Pasangan Calon di Pilkada Bupati Bogor, Tunggu Keputusan DPP

 

RASIOO.id – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepal daerah, DPD PKS Kabupaten Bogor bersikap hati-hati dalam menentukan langkah politiknya di Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Meski berpotensi mengajukan calon tanpa dukungan partai lain, DPD PKS tetap menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor, Dedi Aroza, menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan siapa yang akan diusung dalam Pilkada mendatang. Hingga saat ini, DPD PKS masih menunggu arahan dari DPP PKS.

“Kami masih menunggu keputusan DPP terkait siapa yang akan diusung sebagai calon bupati dan wakil bupati. Masih ada waktu beberapa hari menjelang pendaftaran,” kata Dedi Aroza pada Minggu, 25 Agustus 2024.

 

Baca Juga: PDIP Salip Golkar, Usung Jaro Ade dan Musyafaur Rahman di Pilkada Kabupaten Bogor

Seperti diketahui, jauh-jauh hari PKS telah menugaskan kadernya, Agus Salim untuk sosialisasi sebagai bakal calon Bupati Bogor. Namun, Dedi menghindari spekulasi terkait calon yang akan diusung. Menurutnya, apapun keputusan DPP, PKS di daerah akan mengikuti instruksi pusat dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyatakan akan menyesuaikan peraturan pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan MK terbaru. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan segera dilakukan sebelum tahap pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Revisi ini menyesuaikan dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, yang kini disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap wilayah. Kabupaten Bogor, dengan 3,8 juta pemilih pada Pemilu 2024, hanya membutuhkan dukungan 6,5% suara sah partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Dengan perolehan 11,91% suara sah pada Pemilu 2024, PKS berada dalam posisi kuat untuk mengusung calonnya sendiri.

Berikut hasil perolehan suara partai politik yang mendapatkan alokasi kursi di Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024:

  1. Partai Gerindra
    • Total Suara: 561.375 (18,77%)
    • Kursi: 12
  2. Partai Golkar
    • Total Suara: 425.620 (14,23%)
    • Kursi: 7
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    • Total Suara: 356.175 (11,91%)
    • Kursi: 7
  4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    • Total Suara: 277.852 (9,29%)
    • Kursi: 6
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    • Total Suara: 263.260 (8,80%)
    • Kursi: 6
  6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    • Total Suara: 256.830 (8,59%)
    • Kursi: 5
  7. Partai Demokrat
    • Total Suara: 254.360 (8,51%)
    • Kursi: 6
  8. Partai NasDem
    • Total Suara: 151.401 (5,06%)
    • Kursi: 4
  9. Partai Amanat Nasional (PAN)
    • Total Suara: 179.607 (6,01%)
    • Kursi: 2

Dengan komposisi suara ini, PKS memiliki potensi besar untuk melaju tanpa koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor 2024, tergantung pada keputusan DPP PKS yang akan segera diumumkan.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar