Menutup Masa Jabatan, DPRD Kota Bogor Periode 2019-2024 Tinggalkan Jejak Kinerja Pro Rakyat

 

RASIOO.id – Masa bakti 50 anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 resmi berakhir pada 27 Agustus 2024, dengan dilantiknya anggota baru untuk periode 2024-2029 dalam sebuah rapat paripurna yang digelar pada Selasa 27 Agustus 2024.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengungkapkan rasa terima kasih dan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Bogor atas segala upaya yang telah dilakukan oleh dewan selama lima tahun terakhir. “Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat. Namun, setiap hasil yang telah dicapai perlu dilanjutkan dan ditingkatkan,” ujar Atang.

Atang juga berterima kasih kepada Wali Kota Bogor dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor, serta para pemangku kepentingan dan masyarakat yang telah mendukung kinerja DPRD. “Kerja sama yang baik ini menghasilkan berbagai kebijakan pro rakyat, seperti program penebusan ijazah, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan fasilitas olahraga, dan berbagai penghargaan yang diterima Kota Bogor,” tambahnya.

Fungsi Legislasi: Mendorong Kebijakan Progresif

Selama periode ini, DPRD Kota Bogor telah menetapkan 87 Peraturan Daerah (Perda), yang sebagian besar dirancang untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menyoroti beberapa Perda yang diprakarsai oleh dewan, seperti Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Perlindungan Disabilitas, dan Perda tentang Perlindungan Lansia.

Rusli juga menyebutkan bahwa Perda untuk mencegah dampak negatif pinjaman online (pinjol) sedang dalam proses pengesahan. “Kami berharap semua Perda yang telah ditetapkan dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bogor,” ujarnya.

Fungsi Anggaran: Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Dalam fungsi anggaran, DPRD Kota Bogor memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa beberapa anggaran penting yang telah diperjuangkan oleh dewan termasuk alokasi untuk penebusan ijazah bagi warga tidak mampu, perbaikan RTLH, bantuan Covid-19, serta pembangunan sekolah dan puskesmas baru.

“Meski banyak tantangan dalam memperjuangkan anggaran yang sesuai kebutuhan warga, kami terus berusaha keras untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bogor,” tegas Jenal.

Fungsi Pengawasan: Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas

DPRD Kota Bogor juga aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan, yang dilakukan melalui aduan masyarakat, reses, rapat kerja, dan inspeksi mendadak (sidak). Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, mengungkapkan bahwa dewan telah berhasil menyelesaikan berbagai isu, termasuk membantu mantan karyawan PDJT mendapatkan hak mereka dan mengadvokasi hak warga yang terdampak pembangunan jalur ganda (double track) Bogor-Sukabumi.

“Semua alat kelengkapan dewan (AKD) telah menjalankan tugasnya dengan baik, dan hasil dari fungsi pengawasan ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Dadang.

DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 meninggalkan warisan kinerja yang signifikan, dengan harapan bahwa kepemimpinan yang baru akan melanjutkan dan meningkatkan pencapaian tersebut demi kesejahteraan warga Kota Bogor.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar