RASIOO.id – Bagi warga Kota Serang, Provinsi Banten yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau C bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota pada hari Senin, 2 September 2024.
Program ini tersedia di dua lokasi berbeda, yaitu Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri.
Lokasi dan Jam Layanan:
- Alun-alun Kramatwatu: Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri: Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jadwal layanan dapat berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat dan psikologi
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir, lalu menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar