RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan ketidaksabarannya menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Pemkab terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Warpat, kawasan Puncak. Para PKL sebelumnya melaporkan adanya pemerasan oleh tiga oknum aparatur sipil negara (ASN).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menegaskan bahwa Pemkab Bogor menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polres Bogor.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres. Kami menunggu hasil penyelidikan, karena Pemkab tidak bisa ikut campur dalam proses hukum ini,” ujar Suryanto, Selasa 10 September 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Izin Warpat Puncak Bergulir di Polres Bogor
Suryanto juga menyatakan ingin segera mengetahui identitas oknum ASN yang diduga menjanjikan izin kepada para pedagang Warpat Puncak dengan imbalan uang.
“Saya belum mendapatkan laporan lengkap mengenai siapa tiga ASN yang terlibat. Laporannya sudah disampaikan ke Polsek, dan kami menunggu hasil dari penyelidikan Polres,” jelasnya.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya.
“Jika terbukti melanggar hukum, oknum tersebut harus mendapatkan sanksi yang tegas, bukan hanya disiplin tetapi juga sanksi pidana. Sanksi paling berat yang bisa diterima adalah pemecatan,” tegas Suryanto.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar