Kasus Dugaan Penipuan Izin Warpat Puncak Bergulir di Polres Bogor

 

RASIOO.id – Polres Bogor segera memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan terhadap pedagang di Warung Patra (Warpat) Puncak.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari kuasa hukum pedagang Puncak Blok Warpat.

“Kami baru menerima laporan tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” ujar AKP Teguh pada Sabtu, 7 September 2024.

Ia menambahkan bahwa Polres Bogor akan memanggil pelapor, korban, dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Warga Ungkap Dugaan Pungutan Liar Satpol-PP di Warpat Puncak

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum pedagang Warpat, Deni Firmansyah, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Para oknum tersebut menjanjikan pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi para pedagang Warpat Puncak dengan biaya total sebesar Rp255 juta.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi, dan para pedagang tetap digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Sampai detik ini, izin PKKPR yang dijanjikan tidak pernah muncul, padahal pedagang sudah membayar,” jelas Deni.

Ia berencana untuk mengungkap perilaku oknum ASN dan anggota DPRD tersebut ke publik.

“Kita akan kawal bersama kasus ini, untuk memastikan ke mana muara uang para pedagang tersebut,” tutupnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar