43 Pengedar Narkoba berhasil Ditangkap Polisi di Enam Kecamatan Kota Bogor

RASIOO.id – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap 43 tersangka kasus peredaran narkotika dalam operasi intensif yang berlangsung selama 1,5 bulan terakhir di beberapa wilayah Kota Bogor. Operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa dari 43 tersangka yang ditangkap, 24 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, 6 tersangka terkait ganja, 4 tersangka terkait tembakau sintetis, dan 9 lainnya terkait peredaran obat keras.

Penangkapan ini dilakukan di enam kecamatan Kota Bogor, dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar sebagai berikut: 8 TKP di Kecamatan Bogor Utara, 6 TKP di Kecamatan Bogor Timur, 6 TKP di Bogor Selatan, 6 TKP di Bogor Tengah, 6 TKP di Bogor Barat, dan 3 TKP di Kecamatan Tanah Sareal.

“Operasi ini berhasil menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3.151 butir obat keras,” ungkap Kombes Pol Bismo dalam konferensi pers, Selasa, 17 September 2024.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana, menambahkan bahwa barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan berasal dari jaringan teman lama para tersangka, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu-sabu tersebut disamarkan dalam bungkus teh China untuk mengelabui petugas, dan kasus ini diduga terkait jaringan narkoba internasional,” jelasnya.

Para tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang membawa ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Sementara itu, tersangka kasus ganja dikenai Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Adapun tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang semakin marak di berbagai wilayah.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar