Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tantang Bupati Baru Cabut Perbup Kesehatan yang Dianggap Merugikan Warga

RASIOO.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, secara terbuka menantang bupati baru Kabupaten Bogor untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Wawan, aturan ini memperumit akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

“Saya prihatin melihat masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena terlalu rumitnya birokrasi. Saya berharap pemimpin berikutnya bisa mencabut Perbup 60 ini,” ungkap Wawan Hikal usai diskusi bersama Kelompok Kerja Wartawan DPRD Kabupaten Bogor (Pokwan) di Cibinong, Selasa,1 Oktober 2024.

Perbup yang berlaku sejak 1 Maret 2024 ini bertujuan untuk mengoptimalkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemberian bantuan pembiayaan kesehatan.

Namun, Wawan menyebut aturan ini malah menyulitkan warga, terutama dalam layanan RSUD yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut Wawan, implementasi Perbup 60 mengubah RSUD dari layanan publik menjadi seperti “industri kesehatan” yang lebih mengutamakan keuntungan. “Aturan ini justru merugikan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang sangat membutuhkan akses kesehatan yang cepat dan mudah,” tegasnya.

Kendala Akses Bagi Warga Miskin

Peraturan ini mengatur bahwa warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan mereka yang masuk kategori Bukan Pekerja bisa mendapatkan layanan kesehatan jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses ini mengharuskan warga menjalani berbagai tahap, mulai dari pendataan, verifikasi, pengecekan melalui Aplikasi SIKS-NG, hingga validasi data.

Pembatasan waktu input data yang hanya dapat dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulan membuat banyak warga kesulitan mengakses layanan kesehatan, terutama bagi yang membutuhkan penanganan darurat.

“Banyak yang harus menunggu lama hanya untuk validasi data, dan ini sangat menyulitkan bagi mereka yang butuh layanan cepat,” tambah Wawan.

Wawan Hikal berharap bupati mendatang mempertimbangkan dampak dari Perbup ini dan melakukan evaluasi demi mengembalikan fungsi utama RSUD sebagai penyedia layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar