RASIOO.id – Dua orang pelaku pencurian handpone milik penjaga laundry di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menjelaskan, kejadian itu bermula saat dua orang perempuan datang ke laundry dan pura-pura mengambil pakaian milik mereka.
“Awal mula datang dua orang perempuan diduga pelaku datang ke laundry dan berpura-pura hendak mengambil laundry kepada saksi M.RS,” kata dia, Kamis 3 Oktober 2024.
Kemudian, saksi memanggil korban dan saat itu saksi ke belakang laundry dan pada saat saksi dan korban ke depan laundry pelaku sudah pergi meninggalkan laundry.
“Mereka kabur dan didapati Tab dan Hand phone milik korban sudah tidak ada di tempat semula disimpan di meja kasir,” kata dia.
Baca Juga: Jambret Handpone Ibu Gendong Anak Kecil, Seorang Mahasiswa di Kota Bogor Ditangkap Polisi
Para pelaku itu mengambil SAMSUNG GALAXY TAB S9 FE 5G dan 1 unit Handphone merek IPhone 15 Promax milik korban dengan kerugian sekitar Rp30 juta.
Sehari kemudian pada 1 Oktober 2024, rekan korban melihat ada postingan yang menjual tab diduga milik pelapor. Setelah dipancing dan bertemu dengan penjual tab di Facebook benar bahwa Tab tersebut milik pelapor yang sebelumnya hilang dan kedua perempuan tersebut mengakui perbuatannya kemudian kedua perempuan tersebut dibawa ke Mako Polsek Ciawi polres Bogor.
“Hasil Penyelidikan Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Ciawi, modus operandi dari Pelaku yaitu mengambil barang ketika pemilik lengah dan menjualnya,” papar dia.
Dalam hal ini para pelaku di kenalan sanksi pidana pada pasal 362 KHUPidana, yang mana para pelaku terbukti melakukan Pencurian satu buah unit Handphone iPhone 15 Promax warna titanium dan Handphone galaxy tab S9 FE 5G.
“Identitas (pelaku) yang diketahui hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian yaitu W alias D, warg Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,” jelas dia.
Simak rasioo.id di Google News