RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini tersedia pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, bertempat di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya:
- KTP asli beserta fotokopinya
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang mungkin lebih jauh atau antreannya lebih panjang.
Dengan adanya layanan ini, Polres Bogor berupaya memberikan kemudahan bagi warga dalam mendapatkan layanan publik, terutama bagi mereka yang berdomisili di sekitar wilayah Cibinong.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membawa persyaratan yang lengkap guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News