RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, setiap Rabu, 9 Oktober 2024 selalu menyelenggarakan pelayanan mobil SIM Keliling di parkiran Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Program Korps Bhayangkara Kota Bogor ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus berbelit-belit.
Layanan SIM Keliling ini pun hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Ini Persyaratan Wajib yang harus pemohon lengkapi :
- Surat Keterangan Sehat dan Psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir dengan menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil Nomor Antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formuliryang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Informasi Tambahan
Untuk mempermudah warga mendapatkan informasi mengenai lokasi layanan SIM Keliling setiap harinya, warga dapat mengunduh aplikasi Simpel Pol.
Simak rasioo.id di Google News