RASIOO.id – Warga Kota Tangerang kini dapat dengan lebih mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, layanan ini hadir di dua lokasi strategis untuk membantu masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor Satpas.
Berikut lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diharapkan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, paling lambat H-3.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini mencakup beberapa tahapan, yaitu:
- Melengkapi Surat Keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir dengan melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil Nomor Antrean
- Mengisi Formulir yang diterima diisi dan diserahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon ke sistem.
Proses Identifikasi:
- Meliputi pengambilan sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News