Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang, Rabu 9 Oktober 2024

RASIOO.id – Warga Kota Tangerang kini dapat dengan lebih mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Pada Rabu, 9 Oktober 2024, layanan ini hadir di dua lokasi strategis untuk membantu masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor Satpas.

Berikut lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling:

  • Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
  • IKEA Alam Sutera: Pukul 08:00 – 13:00 WIB

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diharapkan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, paling lambat H-3.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Fotokopi e-KTP rangkap dua.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini mencakup beberapa tahapan, yaitu:

  1. Melengkapi Surat Keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pembayaran dan Pengambilan Formulir dengan melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil Nomor Antrean
  4. Mengisi Formulir yang diterima diisi dan diserahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon ke sistem.

Proses Identifikasi:

  • Meliputi pengambilan sidik jari
  • Pas foto
  • Tanda tangan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar