RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Serang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: Senin, 21 Oktober 2024
- Lokasi: Gedung Serbaguna Desa Cikande
- Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Layanan SIM Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Namun, masyarakat diimbau untuk memantau kemungkinan perubahan jadwal yang dapat dilakukan oleh Satlantas Polres Serang sesuai dengan kebutuhan operasional.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir di loket yang tersedia.
- Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, termasuk identifikasi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon tinggal menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologis
Biaya perpanjangan SIM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News