RASIOO.id – Warga Kota Serang, Provinsi Banten, kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota.
Layanan ini akan tersedia pada Senin, 21 Oktober 2024, di dua lokasi, yaitu:
- Alun-alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Jadwal layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut adalah prosedurnya:
- Surat Keterangan Kesehatan: Pemohon harus mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pembayaran dan Formulir: Pemohon membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas melakukan entri data yang meliputi identifikasi sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Proses Tunggu: Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologis
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM Anda.
Simak rasioo.id di Google News